



Apa itu SLO?
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang sudah terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan standar yang berlaku dan dinyatakan aman serta layak untuk digunakan dalam operasional.
Kenapa harus memiliki SLO?
Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan bukti resmi bahwa suatu instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan dan siap untuk digunakan. Pentingnya memiliki sertifikat ini tidak dapat diabaikan, karena memberikan tegangan pada instalasi yang belum diverifikasi dapat menimbulkan risiko serius, seperti kebakaran, yang dapat mengakibatkan kerugian materiil maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Dasar Hukum Kegiatan Sertifikasi
1.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (LN Tahun 2009 Nomor 133, TLN Nomor 5052)
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (LN Tahun 2023 Nomor 41 TLN Nomor 6856);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (LN Tahun 2012 Nomor 28, TLN Nomor 5281);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa PenunjangTenaga Listrik (LN Tahun 2012 Nomor 141, TLN Nomor 5236);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
7.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor energi dan Sumber Daya Mineral;
8.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan;
9.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
10.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2339K/20/MEM/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dalam Pemberian Keputusan Perizinan di Bidang Ketenagalistrikan;

WHAT WE DO
- Pembuatan SLO ( Sertifikat Laik Operasi ), dan IUPTLS untuk pembangkit diesel dan tegangan menengah
- Pengurusan IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Listrik Sendiri): Untuk Pembangkit Diesel
- dll
Pemeriksanaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik Tenaga Menengah
Proses ini melibatkan pengecekan fisik, pengukuran parameter kelistrikan, pengujian perlengkapan proteksi, dan verifikasi terhadap regulasi yang berlaku.
Pemeriksanaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik Tenaga Diesel
Proses ini meliputi pengecekan fisik sistem kelistrikan, pengujian performa generator, pengukuran beban, efisiensi bahan bakar, dan verifikasi sistem proteksi untuk memastikan instalasi berfungsi dengan aman, efisien, dan sesuai standar yang berlaku.
Why Choose Us?
Mengapa Harus Memilih Kami Sebagai Perusahaan Jasa Sertifikasi Ketenagalistrikan?
Kredibilitas dan Kepatuhan Regulasi
Memiliki akreditasi resmi dari lembaga nasional
Pengalaman dan Keahlian Teknis
Memberikan solusi yang efisien dan tepat sasaran untuk meningkatkan performa
Efisiensi Operasional dan Penghematan Biaya
Meningkatkan efisiensi operasional, seperti mengoptimalkan konsumsi energi
Sertifikat Akreditasi PT. Tunas Bitang Safety


