Tentang SLO

Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang sudah terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan standar yang berlaku dan dinyatakan aman serta layak untuk digunakan dalam operasional.

 

Kenapa harus memiliki SLO?

Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan bukti resmi bahwa suatu instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan dan siap untuk digunakan. Pentingnya memiliki sertifikat ini tidak dapat diabaikan, karena memberikan tegangan pada instalasi yang belum diverifikasi dapat menimbulkan risiko serius, seperti kebakaran, yang dapat mengakibatkan kerugian materiil maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Dasar Hukum Kegiatan Sertifikasi

1.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (LN Tahun 2009 Nomor 133, TLN Nomor 5052)

2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (LN Tahun 2023 Nomor 41 TLN Nomor 6856);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (LN Tahun 2012 Nomor 28, TLN Nomor 5281);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa PenunjangTenaga Listrik (LN Tahun 2012 Nomor 141, TLN Nomor 5236);

5.Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

6.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;

7.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor energi dan Sumber Daya Mineral;

8.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan;

9.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;

10.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2339K/20/MEM/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dalam Pemberian Keputusan Perizinan di Bidang Ketenagalistrikan;

Dampak Tidak Memiliki SLO

Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan bukti bahwa instalasi listrik telah diuji dan dinyatakan aman serta sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Keberadaan sertifikat ini memberikan jaminan kepada pengguna maupun pemilik instalasi bahwa sistem listrik mereka dapat berfungsi secara aman. Sebaliknya, ketiadaan SLO dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  1. Keselamatan Pengguna Terancam
    Tanpa adanya pemeriksaan dan verifikasi melalui SLO, instalasi listrik berpotensi menimbulkan bahaya serius, seperti sengatan listrik, kebakaran, maupun kecelakaan lain yang dapat mengakibatkan cedera bahkan kematian. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa instalasi telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

  2. Kerusakan Peralatan Listrik
    Instalasi yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan tegangan tidak stabil atau hubungan arus yang tidak sempurna, yang pada akhirnya berisiko merusak perangkat elektronik yang terhubung. Hal ini dapat menyebabkan kehilangan data penting maupun kerugian material.

  3. Peningkatan Risiko Kebakaran
    Instalasi listrik yang tidak layak beroperasi dapat menjadi pemicu kebakaran akibat arus pendek, beban berlebih, atau suhu berlebihan. Tanpa standar keamanan, potensi terjadinya percikan api sangat tinggi, yang membahayakan jiwa dan harta benda.

  4. Konsekuensi Hukum
    Kegagalan untuk memiliki SLO dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi keselamatan ketenagalistrikan. Hal ini dapat berujung pada sanksi administratif maupun tindakan hukum dari pihak berwenang.

  5. Beban Tanggung Jawab Hukum bagi Pemilik
    Pemilik instalasi memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas keselamatan pengguna maupun asetnya. Apabila terjadi kecelakaan akibat instalasi yang tidak memenuhi standar, pemilik dapat dikenakan tanggung jawab secara hukum dan perdata.

  6. Kendala dalam Klaim Asuransi
    Beberapa perusahaan asuransi mensyaratkan adanya SLO sebagai bagian dari kelengkapan dokumen polis. Tanpa sertifikat tersebut, klaim atas kerusakan atau kebakaran akibat listrik kemungkinan besar akan ditolak.

Dengan demikian, memiliki Sertifikat Laik Operasi yang sah bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga sebagai upaya perlindungan terhadap keselamatan pengguna serta aset properti. Ketiadaan sertifikat ini dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara finansial maupun dari sisi keselamatan.

Flow Chart Proses Penerbitan SLO

Maklumat Layanan

Have Queries?

Butuh informasi lebih lanjut? Silakan hubungi kami, dan tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk Anda.

Scroll to Top